PURBALINGGA, hestek.id – Sebanyak 467 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (21/1/2021). Penyerahan secara simbolis dipusatkan di Pendapa Dipokudumo, sementara lainnya mengikuti prosesi secara daring di 13 titik Puseksmas dan Korwilcam Dinas Pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Heriyanto mengatakan, para CPNS ini merupakan formasi yang lolos dalam seleksi tahun 2019.
Heriyanto merinci, tahun 2019 lalu, Pemkab Purbalingga membuka lowongan sebanyak 475 formasi. Dari 7.698 orang pelamar, hanya 6.711 yang lolos seleksi administrasi.
“Dari 475 formasi hanya terisi 468. Ada tujuh formasi yang kosong karena memang tidak ada yang mendaftar,” katanya melalui rilis tertulis yang diterima hestek.id.
Formasi yang nirpelamar, kata dia, yakni dokter spesialis, epidemiologi dan analis kebijakan. Meski demikian, Heriyanto mengungkapkan, tahun 2018 lalu sebanyak 16 formasi dokter spesialis tidak terisi sama sekali.
“Total hari ini ada 467 CPNS yang mendapat SK, tapi ada satu CPNS yang masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terangnya.
Para CPNS baru ini terdiri dari 411 orang tenaga guru, 40 orang tenaga kesehatan dan16 orang tenaga teknis.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk setia dan taat kepada pemerintahan. Abdi negara tidak boleh berseberangan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah atau bahkan berada di pihak oposisi.
Pasalnya, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Sehingga seluruh kebijakan publik, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten wajib ditegakkan oleh seluruh ASN.
“Panca Prasetya KORPRI yang pertama adalah setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga setia dan taat pada pemerintah wajib hukumnya bagi ASN atau PNS,” tegasnya.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu.
“Sebagai pelayan publik seorang ASN harus melayani bukan dilayani. Dan sebagai pemersatu, ASN tidak boleh menjadi provokator pemecah-belah persatuan,” jelasnya.
Tiwi meminta kepada seluruh CPNS yang menerima SK untuk menunjukkan integritas. Selama satu tahun masa percobaan, CPNS akan mendapat serangkaian evaluasi yang menentukkan nasibnya kelak.
“Setelah masa satu tahun akan ada evaluasi dan penilaian terkait kinerja, loyalitas, integritas yang diberikan oleh pimpinan OPD. Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kualifikasi,” pungkasnya. (Iqbal Fahmi)