#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id

BPKP Jateng Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BPR BKK Kebumen

Gelar perkara lanjutan antara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dengan BPKP Provinsi Jawa Tengah terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit senilai Rp 13 miliar di BPR BKK Kebumen. HESTEK/Ist

Iqbal FahmiIqbal Fahmi
Selasa, 23 Feb 2021
#Kebumen

Gelar perkara lanjutan antara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dengan BPKP Provinsi Jawa Tengah terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit senilai Rp 13 miliar di BPR BKK Kebumen. HESTEK/Ist

ShareTweetKirimShareKirim

KEBUMEN, hestek.id – Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah akan menghitung jumlah kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit senilai Rp 13 miliar di BPR BKK Kebumen.

Hal itu dilakukan setelah adanya gelar perkara lanjutan antara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dengan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, ada beberapa pokok kesimpulan seperti perkara tipikor yang kini ditangani Kejari Kebumen merupakan dalam lingkup keuangan negara.

“Bahwa telah ada penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit tersebut, dan BPKP Provinsi Jawa Tengah siap melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Selasa, (23/2/2021).

Baca Juga

Pencari Rumput Temukan Mayat, Warga Sidomulyo Gegeran

Sekolah Tatap Muka di Kebumen Baru Akan Dimulai Pas Bulan Puasa, Ini Alasannya

Selain itu, kewenangan BPKP dalam kapasitas sebagai auditor negara nantinya akan menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit yang kini menyeret dua tersangka.

“Akan ditentukan kepada siapa kerugian keuangan negara akan dibebankan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelas Budi yang juga mantan Presiden BEM Undip Semarang.

Budi menambahkan, dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka baru sembari menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan internal penyidik Kejari Kebumen.

“Ada penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara tersebut, tinggal nanti menunggu waktu dan hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus PD BPR BKK Kebumen bermula saat Giyatmo mengajukan pinjaman senilai Rp 13 miliar pada Bank BPR BKK Kebumen pada 2011 silam.

Ada beberapa hal yang menjadi delik hukum dalam kasus tersebut. Pertama, nilai kredit melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Kedua, kredit yang diajukan juga menggunakan tiga nama debitur lain tetapi masuk ke satu rekening atas nama Giyatmo yang kini menjadi tersangka. (M Hafied)

Tags: bkk kebumenkebumenKorupsi
ShareTweetKirimShareKirim

BERITA TERBARU

SURO Gelar Kampung Ramadan Untuk Bangkitkan UMKM Rawalo

Puluhan CPNS RS Margono Soekarjo Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Keliling Gunakan Motor, TNI-Polri dan Pegiat UMKM Banyumas Bagikan Ratusan Sembako

Di Purwokerto Ada Gudang Sembako yang Simpan Makanan Kedaluarsa

Pencari Rumput Temukan Mayat, Warga Sidomulyo Gegeran

Ganjar Lepas Ekspor 584 Ton Produk Perikanan Kelautan, Rajungan Jadi Primadona di Amerika

Tentang Kami / Pedoman Media Siber / Privacy Policy / Redaksi

Tentang Kami / Pedoman Media Siber

Privacy Policy / Redaksi

© 2021 hestek.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik