#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id

Bupati Tiwi Larang Semua Acara Tahun Baru di Purbalingga

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat memberikan sosialisasi di akun instagram pribadinya @dyahhayuningpratiwi, Minggu (13/12/2020).

Iqbal FahmiIqbal Fahmi
Sabtu, 26 Des 2020
#Purbalingga

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat memberikan sosialisasi di akun instagram pribadinya @dyahhayuningpratiwi, Minggu (13/12/2020).

ShareTweetKirimShareKirim

PURBALINGGA, hestek.id- Momen pergantian warsa di Purbalingga akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengeluarkan surat edaran Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.

Melalui surat tersebut, Tiwi melarangan keras para pelaku usaha dan wisata untuk menyelenggarakan kegiatan apapaun, terutama ketika momen perayaan tahun baru.

Baca Juga

Setelah Buron Dua Minggu, Lima Tahanan yang Kabur di Purbalingga Kembali Tercokok

Puasa di Rumah Dapat Hadiah, Buruan Daftar Pesantren Virtual Banyumas!

“Terlebih lebih disertai pesta petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali,” kata Tiwi.

Pelaku usaha yang dimaksud, kata Tiwi, yakni pemilik atau pengelola perusahaan, obyek wisata, hotel, restoran, toko, usaha hiburan serta  Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata di Kabupaten Purbalingga.

Selain sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan, Tiwi juga meminta kepada seluruh pelaku wisata dan usaha hiburan di Purbalingga untuk melakukan rapid test secara acak kepada pengunjung.

“Imbauan ini guna merespon perkembangan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi, serta memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi di berbagai forum, ” katanya.

Tak hanya pelaku wisata, Tiwi juga meminta kepada segenap jajaran Forkopimda, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di Purbalingga untuk turut serta memberikan sosialisasi.

“Kepada para penerima SE ini tentunya diminta berkomitmen kuat melalui berbagai daya dan upaya untuk terus melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standard yang ditetapkan,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, dari laman corona.purbalinggakab.go.id, diketahui jumlah kasus positif corona di Purbalingga, Jumat (25/12/2020) mencapai 2.542 orang.

Sebanyak 914 pasien menjalani karantina mandiri di rumah. Sedangkan 275 pasien dirawat di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, total telah ada 92 pasien yang meninggal dunia. (iqbal fahmi)

Tags: covid-19purbalinggatahunbarutiwi
ShareTweetKirimShareKirim

BERITA TERBARU

Kapolresta: Jangan Impor Covid ke Banyumas!

Pemkab Banyumas Gandeng Dua Kejari Urusi Permasalahan Hukum

Hingga Agustus, Denda PBB di Banyumas Dihapus

Gegeran Bansos Lebih Mengarah ke Pungli, Bukan Korupsi

SURO Gelar Kampung Ramadan Untuk Bangkitkan UMKM Rawalo

Puluhan CPNS RS Margono Soekarjo Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Tentang Kami / Pedoman Media Siber / Privacy Policy / Redaksi

Tentang Kami / Pedoman Media Siber

Privacy Policy / Redaksi

© 2021 hestek.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik