#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id

Cabai Rawit Kuning di-‘Pylox’ dan Dioplos Cabai Merah Asli

BN (35), terduga pelaku kasus cabai rawit merah palsu yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

Iqbal FahmiIqbal Fahmi
Kamis, 31 Des 2020
#Banyumas

BN (35), terduga pelaku kasus cabai rawit merah palsu yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

ShareTweetKirimShareKirim

PURWOKERTO, hestek.id- Cabai rawit merah palsu yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas ternyata dicat menggunakan cat semprot.

Hal ini dibuktikan dengan penemuan beberapa kaleng cat semprot di rumah terduga pelaku, BN (35), Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.

“Mewarnainya menggunakan pylox (cat semprot),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga

SURO Gelar Kampung Ramadan Untuk Bangkitkan UMKM Rawalo

Puluhan CPNS RS Margono Soekarjo Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Berry mengungkapkan, untuk mengelabui pembeli, terduga pelaku mengoplos cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Dalam setiap kemasan cabai rawit merah dengan berat 30 kilogram, terdapat sekitar 5-6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

“Sebenarnya cabai kuning hanya antara 5-6 kg saja, tapi karena pola penyemprotannya, jadi cabai merah (asli) di bagian bawah, atasnya cabai kuning, kemudian disemprot, jadi cabai merah yang di bawah kena juga,” jelas Berry.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung.

Dia diduga menjadi pelaku pengecatan cabai rawit yang ditemukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

Petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat warna merah di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020). (iqbal fahmi)

Tags: banyumascabaimerahpalsupolrestabanyumaspurwokerto
ShareTweetKirimShareKirim

BERITA TERBARU

SURO Gelar Kampung Ramadan Untuk Bangkitkan UMKM Rawalo

Puluhan CPNS RS Margono Soekarjo Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Keliling Gunakan Motor, TNI-Polri dan Pegiat UMKM Banyumas Bagikan Ratusan Sembako

Di Purwokerto Ada Gudang Sembako yang Simpan Makanan Kedaluarsa

Pencari Rumput Temukan Mayat, Warga Sidomulyo Gegeran

Ganjar Lepas Ekspor 584 Ton Produk Perikanan Kelautan, Rajungan Jadi Primadona di Amerika

Tentang Kami / Pedoman Media Siber / Privacy Policy / Redaksi

Tentang Kami / Pedoman Media Siber

Privacy Policy / Redaksi

© 2021 hestek.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik