KEBUMEN, hestek.id – Dua pemuda asal Kebumen berinisial KL (23) dan RA (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen karena menyimpan tembakau gorila di kamar kosnya di Pasar Rabuk, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Paryudi mengatakan, total barang bukti tembakau gorila atau ganja sintetis yang diamankan seberat 256,83 gram.
“Tersangka sudah mengonsumsi tembakau gorila sejak tahun 2016. Didapat dari pengedar dari Bandung seharga Rp 2 juta per 100 gram,” jelas Paryudi saat konferensi pers, sembari menunjukkan barang bukti, Selasa (9/2/2021).
Paryudi mengatakan, tembakau gorila bentuknya sama persis dengan tembakau pada umumnya. Namun saat dites laboratorium, tembakau memiliki kandungan narkotika yang tinggi. Hal ini membuat orang awam sepintas tidak bisa mengenali narkotika jenis tembakau gorila atau ‘gori’.
Tak hanya itu, Paryudi menyebut, ketika dibakar tembakau gorila tidak memiliki aroma yang khas seperti ganja.
“Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan dengan ganja biasa. Orang yang mengkonsumsi bisa mengalami halusinasi,” kata Paryudi.

Saat ditanya wartawan, tersangka KL mengaku mengalami halusinasi hebat waktu mengisap tembakau gorila. Hal itu terjadi saat KL mengisap tembakau gorila di kompleks pemakaman. Dia pernah melihat dirinya meninggal dan melihat batu nisan bertuliskan namanya.
“Saat pertama pakai, aku takut. Lihat batu nisan ada namaku, terus di depanku ada lubang hitam yang melambai-lambai. Itu halusinasi pengalaman pertama,” ungkap KL.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI no. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kedua tersangka diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Iqbal Fahmi)