#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id

Jangan Panik! Karyawan yang Masuk Banyumas Cukup Bawa Surat Keterangan dari Kantor

Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dalam video yang diunggah di akun instagram @ir_achmadhusein, Rabu (20/1/2021). (HESTEK.ID/tangkapan layar)

Iqbal FahmiIqbal Fahmi
Rabu, 20 Jan 2021
#Banyumas, #Headline

Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dalam video yang diunggah di akun instagram @ir_achmadhusein, Rabu (20/1/2021). (HESTEK.ID/tangkapan layar)

ShareTweetKirimShareKirim

BANYUMAS, hestek.id- Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengumumkan beberapa poin penting terkait syarat keluar dan masuk wilayah Kabupaten Banyumas, Rabu (20/1/2021).

Melalui unggahan di akun Instagram @ir_achmadhusein, dia menyampaikan tindak lanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Tingkat Nasional Nomor 1 Tahun 2021 dalam rangka menurunkan penyebaran virus Covid-19.

“Membatasi pergerakan orang masuk Banyumas dengan menempatkan petugas jaga di perbatasan Banyumas dalam waktu yang acak dan bersifat sidak (inspeksi mendadak, red) dan pada tempat-tempat yang random. Orang yang akan diperiksa adalah orang yang masuk ke wilayah Banyumas,” katanya.

Baca Juga

SURO Gelar Kampung Ramadan Untuk Bangkitkan UMKM Rawalo

Puluhan CPNS RS Margono Soekarjo Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Husein menambahkan, pendatang wajib membawa surat keterangan negatif hasil tes rapid antigen untuk ditunjukkan ke petugas.

“Bagi yang ketahuan tidak membawa surat keterangan negatif hasil tes covid rapid antigen, maka diwajibkan untuk tes di tempat yang akan disiapkan oleh swasta. Kalau tidak bersedia maka akan dipersilahkan untuk balik arah,” ujarnya.

Meski demikian, Husein memberikan pengecualian untuk orang yang bekerja di wilayah Banyumas. Pengecualian tersebut juga berlaku bagi pekerja dari kabupaten tetangga yang setiap hari harus pulang dan pergi ke wilayah Banyumas.

“Maka cukup membuat surat keterangan tinggal dan bekerja di wilayah Banyumas. Surat keterangan harap ditunjukan ke petugas di tempat,” lanjut Husein.

Dia menambahkan, peraturan tersebut hanya berlaku untuk orang yang datang ke wilayah Banyumas raya. Sementara orang yang keluar wilayah Banyumas tidak terdampak aturan ini.

“Orang yang keluar dari wilayah Banyumas tidak diwajibkan membawa hasil tes negatif dari tes rapid antigen,” pungkasnya. (CR-2)

Tags: antigenbanyumasppkmpurwokerto
ShareTweetKirimShareKirim

BERITA TERBARU

SURO Gelar Kampung Ramadan Untuk Bangkitkan UMKM Rawalo

Puluhan CPNS RS Margono Soekarjo Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Keliling Gunakan Motor, TNI-Polri dan Pegiat UMKM Banyumas Bagikan Ratusan Sembako

Di Purwokerto Ada Gudang Sembako yang Simpan Makanan Kedaluarsa

Pencari Rumput Temukan Mayat, Warga Sidomulyo Gegeran

Ganjar Lepas Ekspor 584 Ton Produk Perikanan Kelautan, Rajungan Jadi Primadona di Amerika

Tentang Kami / Pedoman Media Siber / Privacy Policy / Redaksi

Tentang Kami / Pedoman Media Siber

Privacy Policy / Redaksi

© 2021 hestek.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik