PURWOKERTO, hestek.id- Sidang perdana gugatan Rp 5 miliar kepada Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) oleh keluarga pasien yang merasa dicovidkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/1/2021) ditunda.
Keputusan Ketua Majelis Hakim, Vilia Sari untuk menunda sidang karena salah satu pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Tergugat ada tiga, RSDK, KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Banyumas. Sidang ditunda hingga Rabu (10/2/2021) sampai KARS yang dari Jakarta hadir,” katanya ketika memimpin persidangan.
Kasus tersebut bermula lantaran Ayong Karsiwen, warga Purwokerto Selatan tidak terima almarhum suaminya Hanta Novianto dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Ayong mengatakan, suaminya masuk ke rumah sakit pada 26 April 2020 lalu. Selanjutnya, pasien meninggal pada 28 April 2020 dan dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah keluarga meninggal dan dimakamkan secara protokol Covid, kami berusaha mencari keterangan. Ternyata saat 25 Oktober 2020 muncul surat resmi bahwa ternyata negatif Covid,” katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono, Ayong menggugat RSDK dan dua pihak lainnya.
“Disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan klien kami karena suaminya meninggal di rumah sakit tersebut,” kata Dwi Amilono.
Direktur Utama RSDK Purwokerto, Listya Tanjung menjelaskan, pihak rumah sakit sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pasien.
“Kesimpulan pemeriksaan medis pasien tersebut (berstatus, red) Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Otomatis semua protokol kesehatan pada alur yang sudah ditetapkan yakni pengendalian penyakit infeksi Covid-19. Insya Allah sudah sesuai dengan alur, disuport penuh oleh Dinas Kesehatan dan pihak pemerintah terkait,” katanya.
Listya menjelaskan, pihak RSDK baru memberikan surat resmi keterangan negatif covid-19 pada 13 Oktober 2020 karena pihak peluarga baru meminta.
“Harus ada permintaan resmi dari pihak keluarga atau ahli waris. Apabila tidak ada permintaan dari keluarga, kami tidak akan mengeluarkan surat tersebut. Tapi kami sudah menginformasikan pada keluarga ya pada tanggal 6 Mei 2020,” pungkasnya. (CR-2)