PURWOKERTO, hestek.id – Menikah di tengah pandemi Covid-19, tentu bisa dilangsungkan. Tetapi ada yang mesti digarisbawahi, karena pernikahan pada masa pandemi virus Corona ini agak berbeda dengan pernikahan biasa.
Kata H Akhsin Aedi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banyumas, ada prosedur yang mesti ditaati demi kebaikan bersama.
Seluruh petugas KUA di tingkat kecamatan, diminta wajib menerapkan protokol kesehatan dalam melayani proses akad nikah.
Selain penerapan 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) ada aturan khusus lain dalam proses akad nikah.
“Prosesi akadnya hanya boleh disaksikan secara langsung maksimal 10 orang dalam satu ruangan,” katanya.
Masyarakat bisa mengajukan untuk mengadakan proses akad nikah, di tempat lain di luar KUA. Tetapi, akan dikenakan biaya Rp 600 ribu.
“Kalau di luar kantor atau jam kerja, tetap bisa asalkan membayar kepada negara Rp 600 ribu,” kata dia, saat pelantikan dan pengambilan sumpah 18 ASN di Aula PLHUT, Selasa (19/1/21) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, ada 18 ASN yang dilantik dan diambil sumpahnya, terdiri 6 orang promosi, 4 fungsional Penghulu/Kepala KUA, dan 2 struktural Eselon IV/b dan V.
Dia berpesan supaya bisa segera menyesuaikan dengan lingkungan baru, tingkatkan loyalitas dengan pimpinan, dan jalin kerjasama baik dengan mitra kerja.
Di samping penyegaran, rotasi penghulu/Kepala KUA juga mengisi kekosongan jabatan struktural Penyelenggara ZAWA (H.M. Wahyu Fauzi Azis, SH. M.Si) dan Kepala TU MTsN 2 (Ali Munif, S.Pd.I). (Anas Masruri)