#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
#hestek.id

Mencoba Kabur, 2 Pelaku Curanmor Banyumas Dilumpuhkan Timah Panas

Kepala Polresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim menunjukkan barang bukti sindikat curanmor, Senin (25/1/2021). (HESTEK.ID/Gilang Grahita)

Iqbal FahmiIqbal Fahmi
Selasa, 26 Jan 2021
#Banyumas

Kepala Polresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim menunjukkan barang bukti sindikat curanmor, Senin (25/1/2021). (HESTEK.ID/Gilang Grahita)

ShareTweetKirimShareKirim

BANYUMAS, hestek.id – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Polisi berhasil membekuk tiga pelaku dan dua penadah komplotan curanmor yang beroperasi di Banyumas Raya.

Kepala Polresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim mengatakan, tiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor adalah AG (35), IBU (39), AGS (32). Sementara dua penadah yaitu RY (30) dan AA (32). Semua pelaku merupakan warga Banyumas.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dua pelaku utama AG dan AGS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap,” katanya.

Baca Juga

Kapolresta: Jangan Impor Covid ke Banyumas!

Pemkab Banyumas Gandeng Dua Kejari Urusi Permasalahan Hukum

Sejak bulan Oktober 2020 komplotan ini sudah beraksi sebanyak tiga belas kali. Mereka biasa beraksi di Purwokerto Utara satu kali, Jatilawang enam kali , Cilongok satu kali, Wangon dua kali, Patikraja satu kali dan Rawalo dua kali.

“Ini adalah hasil pengembangan kami selama satu minggu, dan berhasil mengamankan 13 sepeda motor. Pelaku berhasil dibeku di wilayah Banyumas,” katanya.

Komplotan tersebut biasa melego sepeda motor curian melalui sosial media. Beberapa di Purbalingga, Cilacap, dan Wonosobo. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Harganya macam-macam, ada yang 1,5juta, 2 juta dan ada juga yang 3 juta,” ujarnya.

Dalam aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan.

“Sasaranya sepeda motor yang diparkir di masjid pada saat masyarakat sholat, ataupun di sawah. Kendaraan-kendaraan yang ditinggal menggunakan kunci T,” kata dia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 13 sepeda motor, 1 handphone, beberapa kunci letter T, mesin gerinda, dan uang sisa hasil penjualan.

Dari perbuatannya pelaku pencurian terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Sedangkan penadah terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (CR-2)

Tags: banyumascuranmorpolrestabanyumas
ShareTweetKirimShareKirim

BERITA TERBARU

Kapolresta: Jangan Impor Covid ke Banyumas!

Pemkab Banyumas Gandeng Dua Kejari Urusi Permasalahan Hukum

Hingga Agustus, Denda PBB di Banyumas Dihapus

Gegeran Bansos Lebih Mengarah ke Pungli, Bukan Korupsi

SURO Gelar Kampung Ramadan Untuk Bangkitkan UMKM Rawalo

Puluhan CPNS RS Margono Soekarjo Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Tentang Kami / Pedoman Media Siber / Privacy Policy / Redaksi

Tentang Kami / Pedoman Media Siber

Privacy Policy / Redaksi

© 2021 hestek.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • #Home
  • #Spotlight
  • #Regional
    • #BANYUMAS
    • #PURBALINGGA
    • #CILACAP
    • #BANJARNEGARA
    • #KEBUMEN
    • #KABARJATENG
  • #PesantrenVirtual
  • #Bisnis
  • #Humaniora
  • #Hype
  • #Politik