PURBALINGGA, hestek.id-Meski gratis dan masuk daftar prioritas, tidak sembarang tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
drg Hanung Wikantono, Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga mengatakan, sesuai arahan pemerintah pusat vaksinasi yang dalam waktu dekat diberikan kepada para tenaga kesehatan itu bersifat gratis.
Tetapi yang berhak mendapatkan vaksin, selain berusia 18-59 tahun, hanya nakes dalam kondisi sehat saja yang bisa divaksin.
Kata dia, sebelum pelaksanaannya nanti para nakes diwajibkan menjawab kuisioner berisi 16 pertaanyaan. Jika memenuhi sedikitnya 13 dari 16 persyaratan dalam kuisioner itu, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan aman untuk divaksin Covid-19.

Hanung menyampaikan, syarat-syarat itu di antaranya belum pernah terinfeksi Covid-19, tidak sedang hamil atau menyusui, tidak punya riwayat alergi berat atau penyakit berat lainnya.
Mulai 13 Januari 2021 pemerintah pusat mencanangkan vaksinasi Covid-19. Tetapi untuk tahap pertama, vaksin Covid-19 bakal diprioritaskan untuk tenaga kesehatan di kabupaten/kota penyangga ibukota provinsi.
Di Jawa Tengah, nakes di daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan ibukota provinsi meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, dan wilayah Solo, bakal menjadi penerima vaksin tahap pertama. (CR1)