PURWOKERTO, hestek.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap terduga pelaku kasus cabai rawit palsu bercat merah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, terduga pelaku berinisial BN (35) asal Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung. BN yang berprofesi sebagai petani tersebut, nekat mengecat cabai rawit hingga ditemukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
“Untuk pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Berry mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait modus dan motif dari BN. Sejumlah saksi juga turut diperiksa atas kasus ini.
“Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi,” ujar Berry.
Diberitakan sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat warna merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Secara fisik, warna merah tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol.
Namun, polisi bersama Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut. (iqbal fahmi)