BANYUMAS, hestek.id – Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein melakukan inspeksi mendadak surat keterangan negatif rapid test antigen di perbatasan Purbalingga-Banyumas, tepatnya di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kamis (21/1/2021).
Operasi dilakukan pukul 16.00 WIB hingga menjelang malam. Sasaran operasi, kata Husein, adalah kendaraan dengan pelat luar kota, atau selain pelat R, di lima titik perbatasan Banyumas.
“Sini bisa lihat sendiri kan jalan kecil nih, itu juga banyak yang dari luar kota. Ndak bawa surat keterangan bebas atau negatif dari covid-19 pakai rapid test,” katanya.
Bupati menegaskan, bagi pengendara yang tidak membawa surat rapid antigen diberi pilihan untuk tes di tempat atau putar balik.
“Harus ini tadi saya bilang, tadi kan ada yang balik lagi, ndak mau (tes di tempat, red),” ujarnya.
Dari pantauan hestek.id di lapangan, ternyata kewajiban tes antigen tidak gebuk rata untuk semua orang yang masuk ke wilayah Banyumas. Kewajiban tes antigen hanya berlaku untuk orang luar kota yang memang bertujuan ke Banyumas.
“Kalau mau masuk ke Purwokerto harus, tapi kalau cuma mau lewat saja kami toleransi,” kata dia.
Husein mengungkapkan, kegiatan sidak akan dijadwalkan acak hingga tanggal 24 Januari 2021. Walaupun angka Covid-19 di Banyumas sudah membaik, pihaknya masih harus bekerja lebih keras untuk menanggulangi pandemi.
“Alhamdulillah di Banyumas membaik ya, tetapi kan kita harus bekerja lebih keras lagi, masih jauh,” pungkasnya. (CR-2)