PURBALINGGA, hestek.id- Jangan mengambil apapun selain gambar; jangan meninggalkan apapun selain jejak; jangan membunuh apapun selain waktu. Kode etik pecinta alam adalah panduan setiap pendaki saat melakukan kegiatan di alam bebas.
Di Gunung Slamet, Jawa Tengah, pengelola jalur pendakian Bambangan, Purbalingga memberlakukan sanksi berat bagi pendaki yang nekat meninggalkan sampah di gunung.
Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet via Bambangan, Saiful Amri mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa denda 10 kali harga tiket.
Untuk diketahui, harga tiket retribusi pendakian Gunung Slamet via Bambangan dikenakan biaya Rp 25 ribu, sehingga denda yang harus dibayar pelanggar yakni Rp 250.000.
“Peraturan ini kami berlakukan untuk memberi efek jera kepada pendaki yang melas membawa turun sampah,” katanya.
Saiful mengungkapkan, peraturan tersebut sudah dituangkan dalam tata tertib yang terpampang di pos pendakian dan brosur pendaftaran. Meski demikian, masih ada saja pendaki yang abai dan nekat meninggalkan sampah plastik di jalur pendakian.
“Makanya kami ada ceklist perlengkapan pendaki setiap mau naik dan ketika turun, jadi pasti ketahuan kalau ada yang nekat meninggalkan sampah di atas,” terangnya.
Saiful memprediksi, di musim libur Natal dan tahun baru (Nataru), jumlah pendaki Gunung Slamet akan membludak. Untuk mengantisipasi kecelakaan di gunung, pihaknya telah menyiagakan Tim SAR selama 24 jam.
“Biasanya di momen tahun baru pendaki membeludak, bisa sampai ribuan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai surat edaran Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, selama libur Nataru seluruh pendaki Gunung Slamet yang berasal dari luar Jawa Tengah wajib membawa hasil rapid test antigen.
Sementara untuk pendaki yang berdomisili lokal Jawa Tengah hanya dikenakan syarat hasil rapid test antibody atau surat keterangan dokter. (iqbal fahmi)